Nama Kelompok :
1. Ani
Dwi Rahayu
2. Dion
Aji Sanjaya
3. Enjel
Luciantika A.
4. Shafa
Haya F.
Kelas : 2EB17
“HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL”
Hak
Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut dengan HAKI adalah hak yang
didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk,
jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Jadi dapat disimpulkan bahwa
HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas
intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang
dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia. Istilah HAKI di dapat dari
Intellectual Property Right (IPR) yang telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1994
mengenai pengesahan WTO.
Jenis-jenis
HAKI yaitu :
1. Hak
Cipta
2. Hak
Paten
3. Hak
Merk
4. Desain
Industri
5. Rahasia
Dagang
Penjelasan singkat
mengenai jenis-jenis HAKI :
1.
Hak
Cipta
Hak
cipta diberikan khusus kepada para
pencipta dan mereka memiliki hak eksklusif untuk dapat mengumumkan atau
memperbanyak hasil ciptaannya. Contoh ciptaan yang dapat dilindungi yaitu,
karya tulis, fotografi, terjemahan, seni rupa, dll.
Masa Perlindungan Ciptaan :
-
Perlindungan Hak Cipta : Seumur hidup
Pencipta + 70 Tahun.
-
Program Komputer : 50 tahun sejak pertama
kali dipublikasikan.
-
Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.
-
Produser Rekaman : 50 tahun sejak ciptaan
di fiksasikan.
-
Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama
kali disiarkan.
2.
Hak
Paten
Hak
paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada orang atau kelompok yang
berhasil memecahkan masalah tertentu dengan sebuah teknologi.
Perlindungan yang diterima pemilik
hak paten :
-
Paten diberikan pada hasil penemuan yang
baru, yang mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
Masa yang berlaku yaitu 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten.
-
Paten sederhana diberikan pada setiap
hasil penemuan yang baru, yang berupa pengembangan dari produk atau yang proses
yang sudah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Masa yang berlaku yaitu
sejak 10 tahun sejak penerimaan permohonan paten sederhana.
Perbedaan
hak paten dengan hak paten sederhana :
a. Paten
diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat
diterapkan dalam industri. Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap
invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat
diterapkan dalam industri;
b. Klaim
paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan paten jumlah
klaimnya tidak dibatasi;
c. Progres
teknologi dalam paten sederhana lebih simpel daripada progres teknologi dalam
paten.
3.
Hak
Merk
Merek
merupakan tanda berupa gambar dan nama yang terdiri dari kata, huruf dan angka
yang ditujukan agar menjadi suatu pembeda dalam kegiatan perdagangan produk
atau jasa.
Fungsi Pendaftaran Merk :
-
Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas
Merek yang didaftarkan;
-
Dasar penolakan terhadap Merek yang sama;
-
Dasar untuk mencegah orang lain memakai
Merek yang.
Fungsi
Pemakaian Merk :
-
Tanda pengenal;
-
Alat promosi;
-
Jaminan atas mutu barangnya;
-
Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
Merk
yang tidak dapat didaftarkan yaitu :
a. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan
perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat;
c. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas;
d. Tidak memiliki daya pembeda;
e. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Merek yang terdaftar
mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal
penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan dan jangka waktu
perlindungan itu dapat diperpanjang.
Penyebab
Permohonan Pendaftaran Merk Ditolak :
-
Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain.
-
Merupakan
atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki
orang lain.
-
Merupakan
tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol
atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional.
-
Merupakan
tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh
Negara atau lembaga pemerintah.
4.
Desain
Industri
Desain
industri adalah olahan karya mengenai bentuk, komposisi warna dan garis yang
memberikan suatu kesan pada barang.
Pemegang
hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak yang
dimilikinya dan untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat,
memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan produk-produk
terkait.
Desain Industri yang Dapat
Didaftarkan :
a) Desain
Industri yang memiliki kebaruan (novelty).
b) Tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum,
agama, atau kesusilaan.
5.
Rahasia
Dagang
Rahasia
dagang merupakan hak informasi yang berkaitan teknologi atau bisnis dan memiliki
nilai ekonomi namun tidak perlu diketahui oleh masyarakat.
Lingkup
perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode
penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang
memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Pelanggaran Rahasia Dagang :
a) Seseorang dengan sengaja mengungkapkan
rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau
tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan.
b) Seseorang memperoleh atau menguasai
rahasia dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.